• 5 tahun yang lalu
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyegel lahan milik 9 perusahaan, terkait karhutla di provinsi Riau. Satu di antaranya adalah lahan milik PT GH, perusahaan asing asal Singapura.

Dianjurkan