Mandatori Sertifikasi Halal Mulai Berlaku

  • 5 tahun yang lalu
Proses sertifikasi halal bisa dilakukan hingga 17 Oktober 2024. Selama kepengurusannya, tidak ada sanksi hukum bagi pebisnis yang belum menuntaskan kewajibannya.

Mandatori sertifikasi halal berlaku bagi seluruh produk beredar dan diperdagangkan. Sertifikasi dilakukan oleh badan khusus, yakni badan penyelenggara jaminan produk halal.



Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia tetap menjadi pihak yang berwenang menetapkan fatwa halal. Berdasarkan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sertifikasi halal tidak lagi bersifat suka rela.

#MandatoriSertifikasiHalal #SertifikasiHalal #MUI

Dianjurkan