Polisi Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak
- 5 tahun yang lalu
Aparat polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki. Pelaku beraksi sejak tahun 20-17.
Pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang ditangkap adalah seorang pria berusia 52 tahun. Dari lima anak yang menjadi korban, empat di antaranya telah melapor ke polisi. Para korban berusia 9 hingga 11 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan jika tersangka mengalami kelainan seksual. Saat melakukan kejahatannya, tersangka selalu mengiming imingi para korban dengan ajakan jalan-jalan dan berenang.
Pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang ditangkap adalah seorang pria berusia 52 tahun. Dari lima anak yang menjadi korban, empat di antaranya telah melapor ke polisi. Para korban berusia 9 hingga 11 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan jika tersangka mengalami kelainan seksual. Saat melakukan kejahatannya, tersangka selalu mengiming imingi para korban dengan ajakan jalan-jalan dan berenang.