Operasi Tangkap Tangan KPK, Sudahkah Sesuai dengan Undang-Undang?

  • 5 tahun yang lalu
Dua Operasi Tangkap Tangan perdana, berturut-turut digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah kepemimpinan komisioner baru dan pemberlakuan Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

Terkait Operasi Tangkap Tangan pertama, Kamis dini hari, KPK langsung menahan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah selama 20 hari ke depan, sebagai tersangka penerimaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Operasi Tangkap Tangan kedua, menyasar Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut KPK mengamankan empat orang dalam operasi tangkap tangan kedua. Rencananya, KPK akan menjelaskan kasus yang menjerat komisioner kpu wahyu setiawan, hari ini.

KPK menggelar dua Operasi Tangkap Tangan sekaligus. Apakah dua OTT KPK ini berhasil menjawab keraguan publik terhadap komisioner baru dan Undang-undang KPK baru yang sudah berlaku?

M. Jasin, Mantan Wakil Ketua KPK katakan bahwa apabila leadnya ada di periode lama dan eksekusinya atau OTT-nya di periode baru, maka sudah seharusnya aturan mengikuti Undang-undang yang baru.

Dianjurkan