KPAI Sebut Pencabul Anak dapat Dihukum Seumur Hidup

  • 5 tahun yang lalu
Polres Jakarta Utara menangkap seorang pelajar berinisial HS, 19, atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak-anak. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan HS diduga telah melakukan suatu tindak kekerasan seksual dengan memaksa dan membujuk anak (korban) untuk melakukan perbuatan cabul.



Tersangka HS sudah melakukan perbuatan bejatnya hampir 10 tahun. Ia melakukan pertama kali pada 2009 saat usia tersangka 9 tahun. Semua korbannya adalah anak laki-laki berusia antara 9-11 tahun. Modusnya adalah dengan mengimingi permen dan bermain game, pelaku membawa korban ke toilet masjid dan rumah kosong untuk melakukan pencabulan terhadap para korbannya. 



Ketua Pemerhati Anak atau Indonesia Child Protection Watch (ICPW) Erlinda mengutuk perbuatan HS. Erlinda mengajak semua pihak lebih memperhatikan lingkungan sekitar. Ia mengatakan apabila korban lebih dari satu orang, pelaku dapat dihukum seumur hidup dan bisa dikebiri. Kontributor/Yurike Budiman
KPAI Sebut Pencabul Anak dapat Dihukum Seumur Hidup

Dianjurkan