Sabu dan Ineks Gagal Beredar di Palembang

  • 4 tahun yang lalu
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) menangkap seorang wanita berinisial AY yang kedapatan memiliki sabu dan ekstasi di Jalan PSI Lautan, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (9/1) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku AY berkat informasi dari masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dimana di TKP sering terjadinya transaksi barang haram sabu dan ekstasi. "Dari laporan itulah anggota kita unit VI yang dipimpin Iptu Zulkarnen melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut," ujarnya, Jumat (10/1).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, maka anggota unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi yang akurat mengenai informasi yang didapatkan. "Kemudian anggota kita ini melakukan penindakan dengan langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku AY," katanya.

Namun sebelum diamankan anggota unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang memastikan bahwa pelaku AY memang pengedar barang haram yang disebutkan dari informasi yang didapatkan. "Setelah dilakukan penggeledahan anggota kita menemukan dua paket sabu seberat 18,87 gram di saku kanan celana Jeans dan 70 butir ekstasi merk Redbull di dalam Bra (BH, red) sebelah kiri," ungkapnya.

Selain mengamankan barang haram tersebut, lanjut AKBP Siswandi mengatakan, anggota juga turut mengamankan satu buah timbangan, satu buah pipet dan dua bal kantong plastik bening di dalam dompet yang dibawa oleh pelaku AY saat tertangkap di TKP.

"Atas ulahnya ini pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (3) undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun penjara," jelasnya.

Dianjurkan