Siap-siap, Aturan Baru Bea Masuk Impor Berlaku 30 Januari

  • 5 tahun yang lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan batasan bea masuk dan pajak untuk barang impor kiriman menjadi USD3 atau sekitar Rp45 ribu. Aturan ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.
Siap-siap, Aturan Baru Bea Masuk Impor Berlaku 30 Januari

Dianjurkan