Jokowi Siapkan 7 Aturan Baru Untuk KPK

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS TV - 7 Aturan baru akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono membenarkan adanya ketujuh aturan yang akan dikeluarkan oleh Presiden, namun saat ini ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim. dan belum masuk dalam meja kantor Presiden RI.

dalam rinciannya, dari ketujuh aturan tersebut.

3 aturan berbentuk Peraturan Pemerintah, dan 4 aturan Berbentuk peraturan Presiden

Tiga aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah yakni:

1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas

2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi

3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN

dan empat aturan yang berbentuk Perintah Presiden yakni:

1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK

3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK

4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK

Perpres ini dibentuk untuk mengatur dewan pengawas dalam pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas KPK

dan Sebagai Penyesuaian Undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru.

Dianjurkan