Prosedur dan Denda Tilang Elektronik

  • 5 tahun yang lalu
Denda sebesar Rp250-500 ribu diterapkan bagi para pengendara roda 2 dan 4 yang terkena tilang elektronik. Nantinya para pengendara yang terkena tilang dapat membayar denda kepada bank yang telah bekerja sama dengan kepolisian.
Prosedur dan Denda Tilang Elektronik

Dianjurkan