Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggunaan Gelar Palsu

  • 5 tahun yang lalu
KEDIRI, KOMPAS.TV Kepala desa Tarokan Kabupaten Kedidi Jawa Timur, Supadi, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Penetapan itu dilakukan setelah sang kepala desa diduga menggunakan gelar palsu dalam surat menyurat administrasi desa.

Menurut Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana,kasus dugaan penggunaan gelar palsu itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada 2019 lalu. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli, polisi akhirnya menetapkan kepala desa yang juga peserta penjaringan Bakal Calon Bupati Kediri dari Partai Gerindra itu,sebagai tersangka.

Kita jerat dengan pasal 93 junto pasal 29 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan terancam hukuman 10 tahun penjara, ujar Kapolres Kediri Kota Selasa (28/01).

Untuk menetapkan Supadi sebagai tersangka, pihak Polres Kediri Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya surat menyurat di desa, di mana yang bersangkutan menyematkan gelar SE nya itu. Sementara itu, Supadi sendiri hari ini telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun dari pengakuan Kapolres Kediri Kota tersangka masih belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

Sepertinya dipanggilan pertama ini beliau tidak bisa hadir, nanti kami akan berikan panggilan kedua, kata AKBP Miko Indrayana.

Dikonfirmasi secara terpisah, Supadi mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dirinya mengaku sematan SE dalam namanya bukanlah sebuah gelar, melainkan singkatan dari nama panjangnya.

SE itu kepanjangannya Subiari Erlangga, bukan gelar sarjana ekonomi, papar Supadi.

Lanjut Supadi, nama tersebut sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan telah dijelaskan ke penyidik saat dirinya dimintai keterangan pada 2019 lalu. Dirinya juga mengaku penetapan tersangka ini sangat kental adanya unsur politis jelang Pilbup Kediri 2020.

Pada 2019 lalu sudah saya jelaskan ke penyidik soal gelar itu, dan sudah saya tunjukkan juga bukti penetapan dari pengadilan negeri. Dan ini saya rasa arahnya soal politik, karena posisi saya mencalonkan kepala daerah. Tegasnya.

Sementara itu menanggapi penetapan tersangka dirinya, sejauh ini Supadi tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum serta sejumlah partai pengusungnya dalam Pilbup Kediri 2020.Rencananya Supadi akan mendatangi Polres Kediri Kota pada Selasa depan dan dirinya juga tengah menyiapkan gugatan pra peradilan.

Dalam Pilbup Kediri 2020, Supadi yang kini juga aktif sebagai Kepala Desa Tarokan, tercatat sebagai peserta penjaringan Bakal Calon Bupati dari Gerindra. Di luar Gerindra, dua partai besar lainnya yakni PKB dan PAN juga telah mendeklarasikan mengusung Supadi dalam Pemilihan Bupati Kediri 2020.

#kediri #kades #tersangka #pilbup #pilkada #beritadaerah

Dianjurkan