Terkait Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Polisi Kembali Mencari Barang Bukti Baru

  • 4 tahun yang lalu
DEPOK, KOMPAS.TV - Sejumlah penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim (PPA) Polres Metro Depok, Jawa Barat mendatangi apartemen Saladin untuk melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Polisi juga masih terus mendalami kasus prostitusi online di sebuah apartemen daerah Margonda, Depok, Jawa Barat. Kini, Pihak Kepolisian memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian.

Polisi juga masih mencari barang bukti baru termasuk tersangka lain yang ikut terlibat pasca terbongkarnya jaringan prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga mucikari yang kerap menawarkan anak dibawah umur melalui aplikasi media sosial. Terbongkarnya praktik prostitusi online ini berawal dari adanya laporan seorang anak perempuan yang hilang sejak 2 Januari lalu. Polisi pun menyelidiki kasus ini dan kemudian menemukan sang anak berada di sebuah kamar apartemen.