Klinik Aborsi Ilegal di Permukiman Warga

  • 5 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka yang membuka klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat. Diketahui klinik aborsi tersebut telah beroperasi sejak 2018 lalu. Klinik aborsi ilegal di Paseban tersebut sudah menangani seribu pasien dengan lebih dari 900 sudah diaborsi. Sejauh mana kepolisian menangani kasus ini dan bagaimana payung hukumnya? 
Klinik Aborsi Ilegal di Permukiman Warga

Dianjurkan