Gelar Perkara Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai

  • 4 tahun yang lalu
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menjelaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap 22 orang. Terdiri dari 7 orang yang terlibat pada kegiatan pramuka, 3 orang pengelola wisata, 2 orang siswa serta kepala sekolah SMPN 1 Turi dan orangtua siswa. 

Link terkait:
https://jogja.suara.com/read/2020/02/23/101445/terancam-5-tahun-bui-tersangka-tragedi-susur-sungai-ditahan-polres-sleman

https://jogja.suara.com/read/2020/02/22/175149/1-pembina-pramuka-ditetapkan-tersangka-profesinya-guru-olahraga-smp-1-turi

Dari hasil penyelidikan tersebut, Yulianto menyebutkan sudah menetapkan dua orang tersangka baru, dengan inisial DDS (58) dan R (58). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sleman.
Tersangka berinisial R merupakan Ketua Gugus Depan di SMPN 1 Turi. Saat proses susur sungai berlangsung, tersangka berada di sekolah. 
Sementara tersangka lainnya, DDS tidak ikut masuk ke dalam sungai melainkan hanya menunggu di garis finis. Tersangka merupakan pihak dari luar SMPN 1 Turi. Selengkapnya dalam video ini.

#SusurSungai #GelarPerkara

Video Editor: Dewi Yuliantini
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan