Polisi akan Jual 72 Ribu Masker Sitaan

  • 4 tahun yang lalu
Polisi berencana akan melaksanakan diskresi dengan menjual barang bukti berupa 72 ribu masker untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kapolres Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut langkah tersebut dilindungi undang-undang No 2 Tahun 2002 meski ada pelanggaran (hukum).
Polisi akan Jual 72 Ribu Masker Sitaan

Dianjurkan