Hadapi Covid-19, Pemprov DKI Siagakan Call Center 112
JAKARTA, KOMPASTV - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui \"call center\" atau pusat panggilan 112 siap menerima informasi masyarakat terkait keluhan penyakit yang dirasakan warga termasuk di antaranya gejala tertular covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan untuk mewaspadai penyebaran Virus Corona.
Peringatan waspada Virus Corona ini tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ingub dengan nomor 16 Tahun 2020 ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (25/2/2020) lalu.
Dalam Ingub tersebut, Anies menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk mensosialisasikan penyebaran Covid-19.
Seperti apa pelayanan pusat panggilan 112? Berikut laporan Jurnalis KompasTV Fristian Griec dan Arief yang direkam beberapa waktu lalu di kantor BPBD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan untuk mewaspadai penyebaran Virus Corona.
Peringatan waspada Virus Corona ini tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ingub dengan nomor 16 Tahun 2020 ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (25/2/2020) lalu.
Dalam Ingub tersebut, Anies menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk mensosialisasikan penyebaran Covid-19.
Seperti apa pelayanan pusat panggilan 112? Berikut laporan Jurnalis KompasTV Fristian Griec dan Arief yang direkam beberapa waktu lalu di kantor BPBD DKI Jakarta.
Category
🗞
Berita