Hadapi Covid-19, Pemprov DKI Siagakan Call Center 112

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui \"call center\" atau pusat panggilan 112 siap menerima informasi masyarakat terkait keluhan penyakit yang dirasakan warga termasuk di antaranya gejala tertular covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan untuk mewaspadai penyebaran Virus Corona.

Peringatan waspada Virus Corona ini tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Ingub dengan nomor 16 Tahun 2020 ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (25/2/2020) lalu.

Dalam Ingub tersebut, Anies menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk mensosialisasikan penyebaran Covid-19.

Seperti apa pelayanan pusat panggilan 112? Berikut laporan Jurnalis KompasTV Fristian Griec dan Arief yang direkam beberapa waktu lalu di kantor BPBD DKI Jakarta.

Dianjurkan