Gara-Gara Corona: Visa Kedatangan WNA Ditangguhkan

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menangguhkan visa untuk seluruh kedatangan warga negara asing atau WNA selama satu bulan.

Kebijakan ini berlaku untuk semua warga negara asing atau WNA dari seluruh negara.

Dampak dari kebijakan ini, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Dalam proses pengajuan visa tersebut juga harus melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Sementara itu, pemerintah mengumumkan perkembangan terbaru kasus virus corona yang terjadi di indonesia. Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona Achmad Yurianto mengungkapkan adanya penambahan kasus pasien positif yang meninggal dunia.

Terdapat penambahan sebanyak 7 kasus pasien corona atau Covid-19 meninggal.

Dengan demikian total kasus meninggal hingga 20 Maret 2020 menjadi 32 orang dan jumlah pasien positif virus corona bertambah menjadi 369 orang.

Dianjurkan