Antisipasi Corona, Pengadilan Gelar Sidang Online

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPASTV - Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Makassar untuk pertama kalinya menggelar sidang daring atau \"online\".

Sidang \"online\" merupakan upaya menjaga jarak fisik sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

Sidang \"online\" merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona termasuk kerentanan tahanan rutan dan lapas terjangkit virus corona atau covid-19. Sidang \"online\" juga mencegah terjadinya kerumuman.

Sidang memanfaatkan aplikasi zoom. Para tersangka berada di rumah tahanan kelas 1 Makassar, hakim berada di ruang siding, sementara jaksa berada di kantor kejaksaan negeri Makassar.

Sidang \"online\" perdana ini masih terkendala pengaturan sistem suara yang membuat sidang tidak berjalan dengan lancara. Namun kendala ini akan dibenahi sehingga sidang berikutnya akan berjalan lebih lancar.

Dianjurkan