Bebas Denda Pajak Motor Berlaku hingga 29 Mei 2020
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meniadakan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19).
orps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meniadakan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19). Antara Foto/ MI
Bebas Denda Pajak Motor Berlaku hingga 29 Mei 2020
orps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meniadakan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19). Antara Foto/ MI
Bebas Denda Pajak Motor Berlaku hingga 29 Mei 2020
Category
🗞
News