Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pedoman ini tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).
Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah enam jenis kegiatan yang dibatasi dalam PSBB. Detail mengenai kegiatan-kegiatan yang dibatasi dalam PSBB tertuang di Pasal 13.
Baca artikel ini:
https://www.inews.id/news/nasional/menkes-terawan-terbitkan-pedoman-psbb-ini-6-kegiatan-yang-dibatasi
https://www.inews.id/news/nasional/pedoman-psbb-terbit-ini-pekerjaan-yang-dapat-pengecualian
Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah enam jenis kegiatan yang dibatasi dalam PSBB. Detail mengenai kegiatan-kegiatan yang dibatasi dalam PSBB tertuang di Pasal 13.
Baca artikel ini:
https://www.inews.id/news/nasional/menkes-terawan-terbitkan-pedoman-psbb-ini-6-kegiatan-yang-dibatasi
https://www.inews.id/news/nasional/pedoman-psbb-terbit-ini-pekerjaan-yang-dapat-pengecualian
Category
🗞
Berita