Mulai 12 April 2020, Penumpang Tanpa Masker Tidak Diperkenankan Naik Transportasi Umum

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan pengelola transjakarta, MRT, dan LRT mewajibkan para penumpang menggunakan masker.

Sebelum diterapkan pada 12 April 2020 mendatang, saat ini para pengelola transportasi, masih melakukan sosialisasi ,wajib masker, ke para penumpang.

Sosialisasi wajib mengenakan masker, sudah berlangsung sejak Senin (6/4/2020) kemarin.

Setelah masa sosialisasi, akan dilakukan penegakan aturan mulai 12 April 2020.

Di masa penegakan aturan, penumpang tanpa masker akan dilarang naik ke moda transportasi umum.

Pihak penyedia jasa tranportasi massal, kini gencar melakukan sosialiasi di semua halte, stasiun, dan gerbong.

Pantauan reporter Kompas TV, petugas yang ada terus mengingatkan dan lakukan sosialisasi untuk menggunakan masker.

Penumpang diimbau minimal menggunakan masker kain.

Hal ini dikarenakan tidak akan disediakannya masker di transportasi umum, halte, dan lainnya.



Dianjurkan