Ini Rincian Bantuan Sosial Jabar Pasca PSBB

  • 4 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan mulai Rabu (15/04/2020), Kota Bogor, Bekasi dan Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh.

Ridwan Kamil juga akan memanfaatkan masa pemberlakuan PSBB untuk menerapkan tes masif mendeteksi corona.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memastikan ada sejumlah program bantuan sosial dari pemerintah pusat dan pemprov pasca pemberlakuan PSBB.

Ada 7 program bantuan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bansos dari pemerintah pusat, dana desa, dana sosial provinsi 500 ribu rupiah dikali 4 bulan, dan dana sosial kabupaten kota jika dirasa masih kurang.

Kemudian warga yang berhak menerima bansos PSBB di Jawa Barat ada dua golongan.

Pertama golongan yang sudah terdata oleh pemerintah Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Yang kedua adalah non-DTKS yakni warga rawan miskin tapi tidak terdaftar bantuan.

Non-DTKS juga dibagi dua yaitu mereka yang memiliki KTP di 5 wilayah yang sudah berlaku PSBB dan juga perantau.