Tidak Seluruh Penerbangan di Indonesia Dihentikan

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Bandara Soekarno Hatta per 24 april hingga 1 Juni akan dihentikan sementara waktu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Covid-19.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Herson Jelaskan Penghentian Operasi Bandara hanya berlaku di wilayah redzone atau yang melakukan penerapan PSBB.

Ada Pengecualian di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 20 Penerbangan boleh kalau dia mengangkut kargo atau alat-alat kesehatan.

Maka ditegaskan penerbangan untuk pemudik sangat dilarang.

Herson juga sampaikan seluruh penerbangan hanya di daerah redzone yang dilarang, sehingga daerah yang tidak diterapkan PSBB tetap beroperasi.

Maka jika ada daerah yang tidak terapkan PSBB dalam peraturan menteri perhubungan masih bisa operasikan penerbangan di wilayah bandara.

Dianjurkan