Transportasi Warga Diperlonggar dengan Syarat Ketentuan

  • 4 tahun yang lalu
Penghentian operasi berbagai moda transportasi yang ditetapkan sejak berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. 25 Tahun 2020, akan dilonggarkan. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan akan menerbitkan surat edaran yang mengizinkan operasi lalu lintas transportasi udara, darat, dan laut. Tapi ada beberapa syarat dan pengecualian yang harus dipenuhi.



Menteri Perhubungan akan segera berkoordinasi dengan seluruh operator transportasi terkait dengan pengecualian operasional transportasi per 7 Mei. Baik Menhub maupun Ketua Gugus Tugas Covid-19 memastikan mudik tetap dilarang, sementara aktivitas penggunaan transportasi dan mobilitas warga diperbolehkan dengan kriteria tertentu.



Angkutan penumpang, yang ditegaskan tetap diizinkan beroperasi bahkan tak boleh berkurang adalah angkutan logistik, namun harus mentaati protokol kesehatan.



Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pun mengeluarkan edaran mengenai kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang di masa COVID-19 . Kriteria orang tersebut antara lain dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.



Simak video lainnya di Medcom.id ya dan jangan lupa follow Medcom.id di semua akun media sosial kalian. Courtesy: Metro TV


Transportasi Warga Diperlonggar dengan Syarat Ketentuan