Hukuman Push Up Bagi Pelanggar PSBB

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Hari kelima penerapan PSBB di Kabupaten Karawang, petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Satpol PP memberlakukan sanksi tegas.

Warga yang melanggar dijatuhkan hukuman push up. Sanksi ini dijatuhkan demi memberikan efek jera bagi masyarakat untuk menegakkan disiplin selama PSBB.

Sejumlah petugas gabungan telah berjaga di beberapa titik untuk melakukan razia apabila ada warga yang melanggar aturan selama PSBB.

Adapun selama PSBB, warga diwajibkan untuk memakai masker ketika keluar rumah. Selain itu, warga tidak diperkenankan membonceng orang yang tidak satu rumah.

Hal ini harus dibuktikan dengan KTP. Tak hanya itu, jumlah penumpang dalam satu mobil harus dibatasi hingga 50% dari kapasitas maksimal.

Aturan ini diterapkan demi menegakkan sosial distancing atau jaga jarak. Agar persebaran virus Covid-19 di Indonesia dapat dihentikan.

Hingga saat ini (10/5), jumlah pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 13.645 orang. Sebanyak 959 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara, jumlah pasien sembuh berjumlah 2.607 orang.

Dianjurkan