Polisi Kejar Pelaku Perampokan Rumah Pasien COVID 19

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 dari 6 orang pelaku perampokan di rumah pasien covid 19 di kecamatan panakkukang makassar sebagai dpo. Ke dua pelaku yang identitasnya sudah diketahui, kini dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pengejaran dua pelaku perampokan di rumah pasien covid 19 yang ditinggal pemiliknya karena menjalani karantina, terus dilakukan tim resmob polsek panakkukang makassar.

Sebelumnya, aparat polsek panakkukang telah menangkap 4 dari 6 pelaku pembobolan rumah di jalan campagayya, kecamatan panakkukang, makassar. Para pelaku membawa kabur uang cash 20 juta rupiah, dan emas 15 gram, atas perbuatannya, ke 4 pelaku yang telah ditangkap diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

#PERAMPOKAN
#COVID19
#CORONA

Dianjurkan