[FULL] Fatwa MUI Pelaksanaan Salat Ied di Tengah Pandemi Corona

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Divisi Edukasi Dan Pencerahan Satgas Covid-19 MUI Asrorun Niam menyebut ada beberapa kriteria yang dapat menjadi landasan bagi masyarakat yang ingin melakukan salat ied berjamaah.

Asrorun sampaikan setidaknya ada 3 kriteria yang dapat digunakan sebagai landasan apakah salat ied dapat dilakukan berjamaah atau tidak di suatu lingkungan masyarakat.

Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI terkait pelaksanaan salat ied 1441 hijriah.

Asrorun niam menyebut bahwa suatu wilayah yang tidak terkena wabah covid-19 dapat melaksanakan ibadah salat ied secara berjamaah di tempat umum.

Salat ied berjamaah juga dapat dilakukan di tempat umum bagi wilayah yang memiliki angka penurunan penyebaran covid-19 didukung dengan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial.

Sementara itu, bagi wilayah yang masih masuk ke dalam zona merah MUI menganjurkan bahwa masyarakat dapat melakukan aktivitas shalat ied berjamaah di rumah bersama dengan keluarga.

Salat ied berjamaah setidaknya dapat dilakukan minimal oleh 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

Sementara pada malam hari raya idul fitri masyarakat juga dapat melantunkan takbir di rumah guna mengurangi potensi penyebaran virus corona.

Dianjurkan