Izin Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri

  • 4 tahun yang lalu
BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan izin penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid, dengan tetap menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19 menjelang hari raya.

Izin penyelenggaraan Shalat ID, tetap harus sesuai protokol kesehatan.

Pengurus masjid harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh, dan menyediakan daftar absensi bagi jemaah, untuk memudahkan tracking jika nantinya ada jemaah yang terinfeksi Covid-19.

Jemaah yang diperbolehkan untuk shalat di masjid hanya lah warga sekitar, dan dalam kondisi sehat.

Bagi lansia dan anak-anak disarankan untuk tetap shalat di rumah.

Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan tidak ada larangan dalam pelaksanaan shalat id saat penerapan PSBB.

Namun dalam pelaksanaan shalat harus berdasarkan zona daerah itu, apakah masuk zona merah atau tidak.

Hal ini disampaikan khofifah di kantor bakorwil kota Malang, Sabtu malam (16, 05, 20).

Khofifah tetap mengingatkan warga Jawa Timur, untuk lebih mengutamakan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.


Dianjurkan