Mengukur Efektifitas New Normal Di Tengah Pandemi Corona

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Panduan pencegahan dan pengendalian covid-19, di tempat perkantoran dan industri di tengah situasi pandemi, sudah diterbitkan Pemerintah.

Ini tandanya, Indonesia, segera memasuki fase normal baru, alias new normal.

Tatanan hidup baru penuh protokol kesehatan ini, mau tak mau menjadi wajib dilakukan di tengah situasi pandemi, agar roda bisnis terus berputar, selama vaksin corona belum ditemukan.

Panduan new normal dari Kementerian Kesehatan ini pun disiapkan sebagai pedoman bagi tempat kerja instansi pemerintah, Pegawai Negeri Sipil, BUMN, hingga perusahaan swasta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga meminta masyarakat disiplin mematuhi aturan PSBB, agar bisa kembali beraktivitas, meski dalam kondisi normal baru.

Ada tiga komponen yang diatur pemerintah, menjelang fase normal baru, di tempat perkantoran dan perindustrian, termasuk PNS dan pegawai BUMN.

Yang pertama, terkait sistem kerja yang bisa dilakukan dari kantor, rumah, atau tempat lain.

Kedua, penerapan protokol kesehatan, serta, percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Bagaimana penerapannya nanti? Dan seberapa efektif penerapan new normal ini?

Untuk membahasnya kami sudah terhubung dengan tenaga ahli utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin.


Dianjurkan