Dilonggarkan, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Dalam Penerbangan

  • 4 tahun yang lalu
BANTEN, KOMPAS.TV - Transisi menuju tatanan normal baru juga dilakukan di Bandara Soekarno Hatta.

Kamis (11/06/2020) pagi, pos pengecekan dokumen perjalanan di bagian luar terminal 2 sudah tidak lagi digunakan.

Ini adalah imbas dari pelonggaran pemeriksaan dokumen syarat terbang oleh Bandara Soekarno Hatta.

Para penumpang langsung diarahkan ke titik pemeriksaan surat bebas Covid-19 sebelum melakukan pengecekan bagasi dan check in.

Sebelumnya titik ini menjadi lokasi pemeriksaan sejumlah dokumen sebagai syarat terbang.

Pemerintah telah menghapus larangan mudik lewat surat edaran tentang kriteria perjalanan orang yang dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada pekan lalu.

Syarat dokumen yang perlu ditujukkan oleh calon penumpang ialah hanya identitas diri dan juga surat keterang bebas Covid-19.

Namun ada beberapa daerah yang masih mewajibkan penumpang untuk membawa hasil tes swab, diantaranya ialah Balikpapan, Padang, dan Denpasar.

Sementara Menhub Budi Karya Sumadi telah melonggarkan transportasi hingga 70 persen.

Maskapai Garuda Indonesia terpantau telah menerapkan kebijakan baru ini.

Dianjurkan