Surat Menpora Tentang Protokol Kesehatan, Kewenangan Penuh Diserahkan ke Cabor

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali mengeluarkan surat edaran tentang protokol pencegahan penularan Covid-19, pada kegiatan kepemudaan dan keolahragaan.

Surat ini bersifat umum, tetapi kewenangan penuh ada di cabor masing-masing.

Menpora Zainudin Amali mengeluarkan surat edaran, untuk mendukung keberlangsungan pemulihan kegiatan, melalui adaptasi perubahan pola hidup, dalam tatanan normal baru.

Surat ini bersifat umum, dengan menjelaskan hak dan kewajiban digelarnya Pelatnas, Pelatda, hingga penyelenggaraan kompetisi.

Pelaksanaan kegiatan keolahragaan dalam tatanan normal baru juga menjadi 3 tahap.

Seperti tahap satu dan dua yang melarang latihan klub, Pelatnas, mengikuti ujicoba dan kejuaraan didalam dan luar negeri.

Namun Pelatnas atau latihan klub boleh digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Seperti di DKI Jakarta yang masih berlabel tahap satu, karena masih memberlakukan PSBB transisi.

Hal ini membuat PBSI terancam mengirim atletnya mengikuti kalender BWF yang paling dekat, yaitu hyderabad open di india, pada 11 Agustus mendatang.

Butuh label tahap 3, bagi Pelatnas maupun klub agar dapat mengikuti kejuaraan di dalam dan luar negeri.

Tahapan ini juga menjadi strategi Kemenpora dalam memutus rantai penyebaran covid-19 di Tanah Air.



Dianjurkan