Langgar Netralitas Pilkada, 40 ASN Dapat Teguran

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Pasca ditemukannya 390 pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada oleh Bawaslu RI.

Sebanyak 40 ASN dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dan kini mendapatkan teguran.

Sebanyak 346 kasus dianggap memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada 2020 oleh Bawaslu RI

40 di antaranya langsung diberikan teguran dan dinyatakan melakukan pelanggaran sedang oleh komisi aparatur sipil negara atau KASN.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengidentifikasi bahwa 40 ASN tersebut merupakan pejabat tinggi di daerah.

"KASN telah memberikan teguran ataupun menyatakan sebagai pelanggaran sedang kepada 40 orang ASN,"ujar Fritz Edward Siregar.

Diantaranya adalah kepala daerah, kepala dinas, camat, kepala sekolah, guru besar serta dosen universitas.

"dari 40 ASN hampir kebanyakan tu diantaranya pejabat tinggi negara seperti kepala dinas, kepala daerah, kepala sekolah, ada guru besar dan dosen dan camat," tambahnya

Pelanggarannya pun beragam, mulai dari deklarasi dukungan politik lewat media sosial, mendaftarkan diri ke parpol dan menjadi pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada 2020.

Dianjurkan