Pelepasan Tukik Dalam Rangka Melestarikan Satwa Laut

  • 4 tahun yang lalu
GIANYAR, KOMPAS.TV - Sebanyak 74 tukik atau anak penyu dilepaskan ke laut bebas dalam upaya pelestarian satwa laut. Penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

Kegiatan pelepasan tukik ini bertujuan untuk melestarikan satwa laut sekaligus Bakti Sosial Polri dalam menyambut hari ulang tahun Bhayangkara yang ke 74. Polri ikut peduli menjaga keseimbangan alam khususnya satwa laut penyu.

Kawasan pantai Saba, Blahbatuh, Gianyar, adalah satu-satunya kawasan pantai di pulau Bali yang dimanfaatkan untuk penangkaran penyu. Masyarakat dilarang untuk menangkap dan memperdagangkan penyu.

Penyu hampir tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia baik pesisir barat atau timur Sumatera dan Pulau-Pulau Kecilnya, pesisir selatan Pulau Jawa dan Pulau-Pulau Kecil di bagian Utara Pulau Jawa, Pesisir Kalimantan, Sulawesi, Papua,Bali, Lombok, NTT, NTB, Maluku dan Pulau-Pulau kecil berpasir lainnya.

Dianjurkan