Jaring Pelanggan Lewat Medsos, 2 Mucikari Ini Berhasil Ditangkap

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Dua mucikari online ditangkap Aparat Polda Derah Istimewa Yogyakarta selama 2 pekan terakhir. Para mucikari online menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menjaring pelanggan.

Operasi Pekat Progo 2020 yang digelar Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2 pekan terakhir, menangkap 86 orang pelaku kriminal.

Dua diantaranya berprofesi sebagai mucikari online.

Polisi menyita telepon seluler, alat kontrasepsi dan uang tunai jutaan rupiah. Mucikari mengaku menggunakan media sosial untuk menjaring pelanggan dan praktik perdagangan perempuan.

Keduanya kini ditahan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta dengan pasal pidana perdagangan orang.