MODAL EMAIL TIGA PEGAWAI ALIHKAN TAGIHAN DAN RUGIKAN PERUSAHAAN RP 8 MILIAR LEBIH

  • 4 years ago
Apa yang dilakukan tiga tersangka ini tergolong modus baru, yakni penagihan pembayaran dengan memalsu email perusahaan atau email Phising.

Dalam pers release yang disampaikan subdit Ciber Ditkrimsus Polda Jatim disebutkan bahwa modus yang digunakan para tersangka Reza Hernanda, Syahruddin Noor dan Denny Anggraeni adalah dengan memalsukan email PT Trias Santoso (TS) sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan produk plastik.

Sebelumnya PT Trias Santoso (TS) selaku dengan PT Toyobo Jepang (TJ) selaku pembeli bekerja sama jual beli produk plastik dengan nilai tranksaksi Rp8,5 miliar.

Tranksaksi tersebut diketahui oleh Syahrudin Noor selaku karyawan dari PT Trias Santoso.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan ketiganya bersekongkol untuk mengambil alih penagihan invoice dari PT.Trias Santoso ke PT Tojoboyo Jepang.

Adapun para tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka Reza Hernanda berperan mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana dari hasil penagihan invoice melalui email palsu.

Sementara tersangka Syahrudin Noor berperan sebagai perantara pencairan rekening perusahaan. Sementara Denny Anggriawan pemilik perusahaan PT Kalimantan Kuasa Karya menerima dana yang dibayarkan oleh PT Tojoboyo Jepang.

Melalui email palsu tersebut, para tersangka menagih pembayaran uang sebesar Rp8,5 milyar agar ditransferkan ke rekening PT Kalimantan Kuasa Karya. [uci]

Recommended