3 Bakal Paslon Perseorangan Gagal Lolos Tahapan Awal Pilkada

  • 4 tahun yang lalu
BLITAR, KOMPAS.TV - Jelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Blitar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, KPU Kota Blitar mulai melaksanakan tahapan pilkada. Kali ini KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Dari 3 bakal pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan semua dinyatakan tidak lolos tahap awal, hal itu terjadi setelah seluruh bakal paslon tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Kota Blitar.

Pasangan yang dinyatakan tidak lolos adalah Sumardi dan Edi Widodo yang hanya mendapatkan dukungan 1987 suara, pasangan berikutnya adalah Purnawan Buchori dan Indri Kuswati yang hanya memperoleh 5.883 suara. Sementara itu pasangan Lisminingsih dan Teteng hanya memperoleh suara 5.469

Ke 3 bakal paslon perseorangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebesar 11.355 suara. Selanjutnya KPU Kota Blitar akan mengumumkan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut secara resmi pada tanggal 22 Juli 2020.

Sementara itu seluruh bakal paslon perseorangan tersebut diberikan waktu 8 hari untuk melakukan perbaikan sehingga mampu memenuhi syarat minimal dukungan.

#Blitar #Pilkada #KPU #Walikota #BeritaKediri

Dianjurkan