Suami Jual Isteri Lewat Aplikasi Me Chat

  • 4 tahun yang lalu
CIANJUR, KOMPAS.TV -

Kepolisian dari satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar praktik prostitusi melalui aplikasi me chat.
Praktik perdagangan manusia ini dilakukan pasangan suami istri di desa Ciherang, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur.

Pelaku ditangkap petugas saat bertransaksi dengan pelanggannya. Modusnya, pelaku memasang foto istrinya di aplikasi me chat. Berikutnya, omunikasi dengan peminat juga dilakukan di aplikasi ini. Untuk satu kali melayani pelanggan, pelaku pasang tarif 400 ribu hingga 1 juta rupiah, sesuai perjanjian yang telah disepakati di aplikasi online.

Pelaku telah menjalankan bisnis haram on line lebih dari setahun. Pelaku menjalankan bisnis haram on line dengan aplikasi me chat ini telah berlangsung lebih dari setahun. Korban juga beberapa kali dijual untuk melayani 3 pria hidung belang sekaligus.

dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar 400 ribu rupiah, 2 alat kontrasepsi, 1 kartu ATM, dan 2 handphone.

Dianjurkan