Polsek Pemangkat ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Bawah Umur

  • 4 tahun yang lalu
SAMBAS, KOMPAS.TV - Dalam pers rilis, Kapolsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengungkapkan kasus percabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Salatiga. Kasus tersebut terungkap atas pengaduan masyarakat.

Ketiga anak perempuan yang menjadi korban ini tercatat berusia enam hingga delapan tahun. Tersangka berinisial S yang berusia 62 tahun diketahui merupakan tetangga dekat para korban.

Bahkan tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-bura mengajari korban berenang, hingga memberi iming-iming uang jajan dan mempertontonkan video dewasa kepada korban. Tersangka mengancam akan membunuh korban, jika melapor kepada orang tuanya.

Setelah menerima laporan warga, personel kepolisian bergerak cepat. Tersangka dengan cepat diamankan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Karena perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak informasi lain dari Kabupaten Sambas dan Kalimantan Barat di kanal YouTube .

#KekerasanSeksual

Dianjurkan