DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida

  • 4 years ago
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi memakzulkan Bupati Faida dari jabatannya, dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7/2020). Faida dianggap melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan sumpah janji jabatan.

Sidang paripurna berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB tanpa dihadiri Bupati Faida. Sebanyak 45 anggota DPRD Jember dari tujuh fraksi hadir dan semuanya menyatakan setuju untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pemakzulan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida. DPRD menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Bupati Faida tak menghadiri sidang paripurna hak menyatakan pendapat tersebut. Dalam suratnya kepada DPRD Jember tertanggal 21 Juli 2020, Bupati Faida menyatakan akan mengikuti sidang paripurna tersebut melalui konferensi video. Dia beralasan mengurangi pertemuan atau rapat secara tatap muka yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di Jember.

Hasil keputusan sidang paripurna ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung. Bupati secara administratif bisa dipecat Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung.

Recommended