Denda Pajak Dihapus, Samsat Palembang Antisipasi Antrean

  • 4 tahun yang lalu
PALEMBANG,KOMPAS.TV-Samsat Palembang akan membagi jumlah antrean warga yang akan membayar pajak kendaraan. Hal itu mengantisipasi lonjakan antrean bersamaan dengan pemutihan denda pajak hingga awal September nanti.

Mengantisipasi lonjakan antrean warga, setelah pemutihan denda pajak kendaraan, Kantor Samsat Palembang II, akan membagi antrian dengan masing-masingnya 20 hingga 30 orang setiap jamnya, hingga pukul 16:00 sore.

Warga yang mengantre wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

Pemutihan denda pajak kendaraan ini akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 1 September 2020 di Sumsel, dengan membebaskan denda atau bunga tanpa batas, dan hanya membayar nominal pokok pajak.

Hal itu diberikan akibat ekonomi masyarakat di masa pandemi covid 19 yang merosot, dan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.

Pemutihan denda pajak berlaku di Samsat UPTB seluruh wilayah di Sumsel dengan syaratnya biasa, seperti KTP, STNK dan bukti pembayaran pajak sebelumnya.

Ariswan, Kepala Kantor Satu Atap, Samsat Palembang II, menerangkan, hingga Juni 2020, realisasi PKB di Sumsel tercatat 460,85 miliar rupiah atau 45,78 persen dari target PKB tahun ini sebesar 985,15 miliar rupiah.

Realisasi itu terdiri dari PKB roda dua dan empat sebesar 457,96 miliar rupiah/ PKB alat berat 2,82 miliar rupiah dan PKB atas air sebesar 62,65 juta rupiah.

#pajak #kendaraan #sumsel

Dianjurkan