Pemanfaatan Gedung di Pontianak Wajib Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sosialisasi peraturan dan ketentuan tata ruang penerapan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF telah dilaksanakan Pemerintah Kota Pontianak untuk keempat kalinya bagi para pengusaha di Pontianak.

Sertifikat dengan masa berlaku lima hingga 20 tahun tergantung jenis bangunan tersebut nantinya akan menjadi persyaratan pemanfaatan gedung yang sudah dibangun.

SLF juga diberlakukan bagi gedung yang sudah dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung yang disesuaikan dengan Izin Membangun Bangunan atau IMB sebelumnya.

Selain itu, SLF juga menjadi salah satu persyaratan perhotelan untuk meningkatkan klasifikasi bintang.

Melalui sertifikat itu, diharapkan gedung-gedung di Pontianak bisa menjamin keamanan siapapun yang berada di sekitarnya, serta tetap selaras dengan lingkungan sekitar.

Untuk menerapkan aturan ini, Pemerintah Kota Pontianak telah membentuk tim sertifikat laik fungsi berdasarkan keputusan Wali Kota Pontianak.

Melalui sosialisasi ini, Wakil Wali Kota Pontianak berharap dalam pengurusan SLF ini tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube .

Dianjurkan