• 4 tahun yang lalu
Eksepsi yang diajukan Vicky Prastyo dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) ditolak Majelis Hakim. Pengacara pun siapkan 10 saksi untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky prasetyo buka suara tanggapi eksepsi Vicky Prastyo yang ditolak.

Artikel Selengkapnya: https://www.matamata.com/tag/vicky-prasetyo

"Kami menerima terkait apa yang sudah ditetapkan oleh majelis tentunya, fase selanjutnya adalah kami fokus pada pembelaan klien kami," kata Ramdan Alamsyah seusai sidang. Selengkapnya dalam video ini.

#VickyPrasetyo #AngelLelga #SidangEksepsi

Video Editor: Fatikha Rizky Asteria N
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan