KPU LARANG BAKAL CALON BAWA MASSA PENDUKUNG

  • 4 tahun yang lalu
MERAUKE ,KOMPAS.TV - Komisioner KPU Kabupaten Merauke Papua, syahmuhar zein mengatakan komisi pemilihan umum kabupaten merauke telah mengeluarkan keputusan untuk melarang pasangan bakal calon untuk membawa pendukung saat melakukan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 4 hingga tanggal 6 september nanti.

Kpu beralasan larangan ini untuk meminimalisir penularan virus korona sesuai dengan peraturan kpu no 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak di tengah pandemi covid 19 , yang salah satunya pencegahan penyebaran virus corona dengan mengurangi atau mencegah kerumunan massa

selain itu, untuk mencegah kemungkinan timbulnya gesekan antar pendukung dan potensi gangguan keamanan karena banyaknya massa yang berkumpul.

kpu hanya mengizinkan pasangan bakal calon , pimpinan partai politik bersama sekretaris partai yang boleh masuk kantor kpu.

pendukung atau simpatisan bakal calon diminta untuk tetap berada di rumah dan dihimbau tidak mendatangi kantor KPU merauke.

sementara , untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan, pengamanan di kpu merauke di perketat dengan menambah personil kepolisian dan pemasangan barrier.

kepolisian merauke berencana mengerahkan 3/4 personil untuk menjamin keamanan di kabupaten merauke mulai dari tahap pendaftaran hingga pengumuman pemenang pemilukada.

Untuk lebih tahu berita ter-Update seputar Merauke Papua bisa klik link dibawah ini

IG : https://www.instagram.com/kompastvmerauke/

Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCD8l4h9U6xsQZyiSFqZCyUA

#Pilkada2020 #KPU #Pendaftaran

Dianjurkan