Subsidi Gaji 600 Ribu Rupiah Mulai Disalurkan Hari Ini dan Secara Bertahap!
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja non-PNS dan BUMN, bergaji di bawah RP 5 juta yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan, mulai hari ini akan mendapat subsidi dari pemerintah.
Hal ini merupakan bagian dari bantuan pemerintah, bagi para pekerja yang pendapatannya terdampak akibat covid-19.
Untuk mengatasi dampak pandemi, pemerintah mulai mengirimkan bantuan sebesar 600 ribu rupiah, berupa subsidi upah atau gaji bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah 5 juta rupiah dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan mulai diluncurkan hari ini dan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing pekerja, tanpa perantara.
Pengiriman bantuan, akan dilakukan secara bertahap kepada pekerja, sesuai data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan bagian dari bantuan pemerintah, bagi para pekerja yang pendapatannya terdampak akibat covid-19.
Untuk mengatasi dampak pandemi, pemerintah mulai mengirimkan bantuan sebesar 600 ribu rupiah, berupa subsidi upah atau gaji bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah 5 juta rupiah dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan mulai diluncurkan hari ini dan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing pekerja, tanpa perantara.
Pengiriman bantuan, akan dilakukan secara bertahap kepada pekerja, sesuai data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan.