Putusan MK Soal Wakil Menteri, Erick Thohir: MK Menyarankan, Akan Kami Pelajari

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal 10 undang undang nomor 10 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

MK menolak ditiadakannya jabatan Wakil Menteri, juga mempertimbangkan melarang rangkap jabatan bagi Wakil Menteri.

Menanggapi putusan MK, Menteri BUMN Erick Thohir berpendapat bahwa putusan Mahkamah masih bersifat pertimbangan.

Meski begitu, Erick menyatakan akan membahas hal ini dengan kementerian lainnya, seperti Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini ada 3 Wamen BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah, seperti di Bank Mandiri, Pertamina, dan PLN.