Denda Tak Bermasker Diterapkan, Masih Ada Warga Tidak Mengetahui

  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Beginilah suasana di Pasar Lama Banjarmasin pada Senin 31 Agustus pagi.

Beberapa pedagang Nampak hanya mengalungkan masker penutup wajah didagu mereka.

Kendati saat sadar direkam, barulah mereka merapikan maskernya untuk menutupi hidung dan mulut.

Perilaku ini menggambarkan rendahnya kepedulian dan kesadaran mereka pada protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Tentunya ini menjadi sebuah pekerjaan rumah sekaligus ironi ditengah tingginya kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Apalagi ini hanya satu hari jelang penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman penegakan hukum protokol covid-19 yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Tidak mengetahui adanya denda berdasar Peraturan Wali Kota tersebut menjadi alasan.

Padahal tim gabungan Tni/Polri kerap memberikan sosialisasi dan edukasi.

"Saya tidak mengetahui, karena belum ada yang menceritakan adanya denda," ucapnya saat ditemui jurnalis kompas.tv ketika tak bermasker.



Sekadar diketahui, Peraturan Wali Kota Banjarmasin yang memuat beragam sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan bakal mulai berlaku 1 September 2020.

Sanksi berupa teguran lisan dan tertulis hingga membayar denda maksimal Rp.100.000.

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan

Dianjurkan