BEGINI CARA PENCURI MOTOR RUBAH NO RANGKA DAN MESIN

  • 4 years ago
Direktorat Kriminal Umum melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. Namun ada yang unik dalam pencurian yang dilakukan pelaku, tidak semua kendaraan yang menjadi target mereka namun berdasarkan pesanan dari para penadah yang sudah menyiapkan surat-surat asli baik itu STNK maupun BPKB.

Pengungkapan yang dilakukan Subdit Jatanras Kriminal Umum Polda Jatim ini berdasarkan adanya tiga laporan polisi yakni tertanggal 26 Mei, 30 Juni, 24 Juli di tahun 2020z Laporan tersebut terkait pencurian dengan pemberatan dan pemalsuan surat serra persekongkolan jahat, dan penadahan.

“ Dalam kasus ini ada tiga pelaku yang diamankan yakni, SKH, Y, C. Ketiganya memiliki peran yang berbeda, yang pertama bagian joki atau membawa kendaraan pada saat curanmor dan melalukan eksekusi, melakukan pengrusakan dan membawa yang kemudian diberikan Kemudian pada penadah,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan Truno, para pelaku pencurian dengan kekerasan ini memiliki target kendaraan tertentu untuk mereka eksekusi. Sebab jaringan mereka memiliki kemampuan untuk melakukan kamuflase atau perubahan terkait nomer rangka dan nomer mesin barang hasil curian yang diubah sesuai dengan surat yang dimiliki oleh penadah. Dari kemampuan ini menjadi seoalah-olah kendaraan hasil curian sah sebagaimana yang terigester di kepolisian.

“ Surat-surat kendaraan seperi STNK dan BPKB didapat para pelaku dengan cara membeli dari kendaraan orang yang kecelakaan lalu lintas. Dengan berdasarkan itu, maka kendaraan tersebut dijual dengan harga normal oleh pelaku. Jadi para pelaku mendapat keuntungan,” ujarnya.

Truno menghimbau, bagi para pembeli kendaraan bekas untuk mengecek di bagian lalu lintas terkait keabsahan kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat
pasal tentang pencurian dengan pemberatan 363 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP dan 480 KUHP.

Category

🗞
News

Recommended