65 TNI Ditetapkan Tersangka dalam Penyerangan Polsek Ciracas

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat hari ini, Rabu (16/09/2020) menggelar konferensi pers perkembangan kasus penyerangan Polsek Ciracas.

65 anggota TNI dari berbagai kesatuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko.

"Yang sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personil terdiri dari 38 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personil terdiri dari 25 satuan. 33 personil sementara dikembalikan karena murni sebagai saksi. Saksi sipil yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang," kata Letjen Dodik Widjanarko.

Sementara itu ada 23 orang yang mengalami penganiayaan, sekitar 195 orang mengalami pengrusakan materil yang 13 diantaranya juga mengalami penganiayaan.

Untuk itu, Danpuspomad sudah melakukan ganti rugi sebanyak Rp 778.407 juta yang saat ini ditalangi oleh TNI AD untuk nantinya diganti rugi oleh para tersangka.

Sebelumnya pada 28 Agustus lalu, Mapolsek Ciracas diserang dan dirusak oleh sejumlah anggota TNI.

Peristiwa ini berawal dari kabar bohong adanya satu anggota TNI yang mengalami pengeroyokan.

Padahal setelah diselidiki korban hanya mengalami kecelakaan sepeda motor.

Dianjurkan