Untuk Lindungi Bayi, Ibu Hamil Wajib Rapid Test Seminggu sebelum Persalinan

  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Jika anda ibu hamil yang akan segera memasuki masa persalinan, anda boleh mempersiapkan diri untuk menjalani rapid test. Sebab, di masa pandemi, rapid test menjadi syarat sebelum persalinan, agar tenaga medis maupun bayi yang dilahirkan dapat terlindungi dari paparan covid-19.

Rapid test wajib dilakukan sepekan sebelum persalinan. Jika dinyatakan positif, maka sang ibu akan ditangani dengan protokol kesehatan.

"Ini penting dilakukan, agar jangan sampai sang ibu justru membahayakan bayinya saat persalinan, atau membahayakan petugas kesehatan yang menangani," ucap Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, menegaskan jika ada virus di dalam tubuh ibu, tidak akan serta-merta menular pada bayi, sebab tidak bisa melewati sawar atau penghalang plasenta.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#IbuHamil #RapidTest #Covid19

Dianjurkan