Presiden Panggil 2 Pemimpin Serikat Buruh ke Istana

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Presiden Joko Widodo mengundang dua pimpinan serikat pekerja ke Istana Negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanda-tangani dua Peraturan Presiden, tentang posisi wakil menteri di Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Pada Minggu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua Peraturan Presiden yang memberikan posisi wakil menteri untuk Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro.

Sebelumnya, pada Sabtu malam persetujuan fraksi-fraksi di DPR untuk rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah diberikan lewat rapat di badan legislasi DPR.

Hingga resmi jadi Undang-Undang lewat pengesahan di sidang paripurna DPR Senin petang.

Cepatnya pembahasan, persetujuan hingga pengesahan yang hanya dalam hitungan hari, menjadi pertanyaan.

Apakah pengesahan untuk menghindari ketidakpuasan di kalangan buruh?

Apalagi pada Senin siang menjelang petang, di tengah pengesahan rancangan Cipta Kerja jadi Undang-Undang di DPR, Presiden Joko Widodo mengundang dua pimpinan serikat pekerja ke Istana Negara.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Andi Gani Nena Wea, Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, ke Istana.

Spekulasi politik berkembang, kedua pimpinan serikat pekerja, ditawari kursi wakil menteri dari kementerian yang sudah ditandatangani Joko Widodo sehari sebelumnya.

Tapi Said Iqbal dan Andi Gani membantah ada tawaran kursi wakil menteri.

Kata Said, pertemuan di Istana Negara hanya membicarakan Omnibus Law, istilah lain Undang-Undang Cipta Kerja.

Tidak ada apa pun, tidak pernah ada pembicaraan tentang Wamen. Hoax tentang berita penawaran Wamen. Ujar Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Selasa 6 Oktober.

Sekretaris Negara Pratikno juga membantah adanya pengangkatan wakil menteri.



Dianjurkan