Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTTUN

  • 4 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Terkait itu, Kejaksaan Agung RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Link Terkait :
https://www.suara.com/news/2020/11/05/182828/divonis-bersalah-soal-tragedi-semanggi-jaksa-agung-ajukan-banding-ke-pttun

#JaksaAgungSTBurhanuddin #TragediSemanggi #KejaksaaanAgungRI

Video Editor : Suciati
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan